"Isi Perppu tersebut “off side†karena melangkahi MK sebagai lembaga tinggi negara. Padahal, dalam konstitusi, antara Presiden dan MK adalah sederajat," ujar politisi Gerindra Desmon J Mahesa kepada
Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon (Sabtu, 19/10).
Desmon juga menyoroti isi Perppu itu. Kalau mengenai rekrutmen dan pengawasan, Presiden harusnya mengajukan revisi UU MK, bukan mengeluarkan Perppu. “Lebih baik mengajukan revisi dan membahasnya bersama mengenai pengawasan di MK,†ucapnya.
Hal senada juga datang dari PPP. Wakil Ketua Fraksi Ahmad Yani menyebut Perppu itu juga menabrak lembaga negara lain yaitu MK yang sebenarnya setara dengan Presiden dalam konstitusi. Dengan begitu, Perppu ini berpeluang bertentangan dengan konstitusi.
“Masak PPP akan mendukung sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi,†ucapnya kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (19/10) malam.
[ian]
BERITA TERKAIT: