Perppu Penyelamatan MK Offside!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 19 Oktober 2013, 23:36 WIB
Perppu Penyelamatan MK Offside<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mendapat kritikan dari berbagai partai politik. Inisiatif SBY ini bahkan disebut sebagai langkah yang "offside".

"Isi Perppu tersebut “off side” karena melangkahi MK sebagai lembaga tinggi negara. Padahal, dalam konstitusi, antara Presiden dan MK adalah sederajat," ujar politisi Gerindra Desmon J Mahesa kepada Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon (Sabtu, 19/10).

Desmon juga menyoroti isi Perppu itu. Kalau mengenai rekrutmen dan pengawasan, Presiden harusnya mengajukan revisi UU MK, bukan mengeluarkan Perppu. “Lebih baik mengajukan revisi dan membahasnya bersama mengenai pengawasan di MK,” ucapnya.

Hal senada juga datang dari PPP. Wakil Ketua Fraksi Ahmad Yani menyebut Perppu itu juga menabrak lembaga negara lain yaitu MK yang sebenarnya setara dengan Presiden dalam konstitusi. Dengan begitu, Perppu ini berpeluang bertentangan dengan konstitusi.

“Masak PPP akan mendukung sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (19/10) malam. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA