Salah seorang pengacara Andi, Harry Ponto menginformasikan bahwa pemeriksaan kliennya akan dilakukan, besok pagi (Kamis, 17/10).
"Iya, (diperiksa) Kamis jam 10.00 WIB," kata pengacara Andi, Harry Ponto melalu pesan singkat, Rabu (16/10).
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers petang tadi membenarkan adanya pemeriksaan Andi sebagai tersangka dalam pekan ini.
"Sudah ada pemberitahuan, tapi saya belum tahu apakah besok atau Jumat diperiksanya, nanti saya cek lagi," kata Johan.
Soal apakah Andi bakal ditahan setelah pemeriksaan, Johan masih belum mau berspekulasi.
"Nanti dilihat," demikian Johan Budi.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penetapan Andi sebagai tersangka diumumkan sekitar Desember 2012.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: