Berkas Korupsi Deddy Kusdinar Sudah di Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 16:28 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Berkas perkara penyidik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, Deddy Kusdinar resmi dilimpahkan ke tahap dua alias penuntutan.

Kepastian pelimpahan diinformasikan pengacara Deddy, Rudi Alfonso, saat dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sesaat lalu.

"Berkas sejak hari ini (Rabu, 9/10) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Rudi.

Biasanya, dengan dilimpahkannya berkas KPK punya waktu 14 hari untuk merumuskan surat dakwaan untuk bekas Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Selanjutnya, Deddy pun akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA