Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Miranda akan dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008.
Diketahui bahwa pada Jumat lalu (4/10), Miranda telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, ia mengaku belum diperiksa karena tim penyidik harus pergi mendadak.
Selain Miranda, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Saptoto Agustomo, dan Kepala Divisi Manajemen Resiko II Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi.
Miranda Goeltom dianggap sebagai orang yang mengetahui banyak dalam kasus Century karena menjadi Deputi Senior BI kala itu. Pada 21 Desember 2009 dia juga sempat memenuhi panggilan Timwas Century di gedung DPR.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka mega skandal Bank Century. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas pengucuran
bail out Century senilai Rp 6,7 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: