Keterangan ini diperoleh dari kesaksian mantan walikota Bandung, Dada Rosada saat sidang lanjutan perkara suap hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, kemarin (Kamis, 3/10).
Kesaksian Dada tersebut rupanya membuat keheranan Ketua PN Bandung, Nurhakim yang memimpin sidang lanjutan tersebut.
"Saya heran kepala dinas bisa dapat uang milliaran rupiah dari mana, dan digunakan untuk suap lagi," ujar Nurhakim saat ditemui di ruang kerjanya, PN Bandung, Jumat (4/10).
Nurhakim menuturkan, sikap seperti itu tidak layak dicontoh. Terlebih dilakukan oleh PNS yang merupakan abdi negara.
"Sangat tidak lah patut dicontoh, ketika abdi negara PNS melakukan suap. Dia ini kan pengabdi negara dan dibayar negara. Jadi tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu," jelas Nurhakim.
Seperti diketahui, dalam kesaksian di sidang kasus bansos kemarin, Dada dan mantan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Edi Siswadi menyatakan, kerugian negara harus dibayarkan supaya para terdakwa yang merupakan anak buahnya di Pemkot Bandung bisa mendapat hukuman yang ringan.
Namun atas permintaan Edi itu SKPD tidak terlalu menanggapi. Sehingga Dada membuat pertemuan di rumahnya dengan memanggil sejumlah ketua SKPD dan Edi kembali menyampaikan agar SKPD berpartisipasi. Beberapa SKPD pun menyerahkan uang sebagai patungan untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara. Beberapa menyumbang dengan kisaran berbeda-beda.
Kepala Dinas seperti Kepala Dinas Bina Marga kota Bandung Iming menyumbang senilai Rp 1,4 miliar, lalu Dirut PDAM Rp 500 juta, dan konsultan PDAM Kota Bandung, Jumhana sebesar Rp 975 juta.
" Itu kepala dinas bisa menyiapkan uang senilai tersebut dari mana, dan harus diketahui dana tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan," tanya Nurhakim.
[wid]
BERITA TERKAIT: