
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom untuk dimintai keterangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tiba di gedung KPK pukul 10.40 WIB, Miranda hanya mengaku bahwa ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi untuk Century," ujar Miranda di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).
Miranda yang mengenakan baju berwarna biru muda tersebut, tiba di Gedung pimpinan Abraham Samad Cs itu dengan menggunakan mobil tahanan.
Miranda Goeltom dianggap sebagai orang yang berperan besar dalam kasus Century karena menjadi Deputi Senior BI kala itu. Pada 21 Desember 2009 dia juga sempat memenuhi panggilan Timwas Century di gedung DPR.
Diketahui rapat Dewan Gubernur BI untuk membahas FPJP bagi Bank Century dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Rapat itu memutuskan agar Century dikucuri dana talangan sebesar 6,7 truliun.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: