Komisi Hukum Janji Dalami Aduan Sanusi Wiradinata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Oktober 2013, 21:38 WIB
Komisi Hukum Janji Dalami Aduan Sanusi Wiradinata
Sanusi Wiradinata/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Hukum DPR RI bakal mendalami laporan dari pengusaha Sanusi Wiradinata atas dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan pengacara Lucas SH dengan cara melakukan kongkalikong dengan oknum Polda Metro Jaya.

"Inti laporannya (Sanusi) merasa dikriminalisasikan karena memegang aliran dana dari aparat penegak hukum dari jaksa, polisi dan hakim. Kami akan dalami itu," kata Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suhardika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9).

Pengacara Lucas belum lama ini juga dilaporkan pengusaha Sanusi Wiradinata atas dugaan kriminalisasi ke Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu. Sanusi datang didampingi pengacaranya Petrus Selestinus. Dalam laporannya kepada Komisi III, klaim Sanusi dirinya dikriminalisasi dengan menggunakan laporan percobaan pemerkosaan terhadap staf Lucas yakni Safersa Yusana Sertana.

"Saya dikriminalisasi karena saya memegang bukti transaksi dugaan suap kantor pengacara Lucas dengan sejumlah penegak hukum dari polisi, hakim dan jaksa," terang Sanusi.

Sanusi tekankan bahwa tidak pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Safersa. Sebab, selama hampir empat tahun Sanusi menyatakan bahwa dirinya sudah berhubungan dengan Safersa. "Jadi mana mungkin saya melakukan percobaan pemerkosaan," tegasnya sembari menambahkan bahwa dirinya tetap dieksekusi pihak Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sanusi menambahkan, dirinya juga sempat diancam oleh Lucas melalui sambungan telepon. Lucas ajak berdamai. Kata Sanusi, jika hal itu tidak dilakukan, maka kasusnya akan di P21 kan. Sanusi sendiri berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan cara mendapatkan putusan Verstek (Tanpa dihadiri Tergugat), dituntut membayar ganti rugi oleh Safersa sebesar Rp10 trilliun.

"Ini bukti saya mau dihabisi. Harta saya mau dirampas. Semua ini melanggar hukum karena saya tidak pernah menerima panggilan sidang pertama dan kedua," terangnya.

Sebelumnya Sanusi juga telah menyerahkan setumpuk data transaksi oleh pengacara Lucas terkait dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Mahkama Agung diserahkan kepada KPK. "Jadi saya minta perlindungan dan dukungan politik dari anggota dewan sekalian. Agar dapat memanggil Kapolri dan Ketua KPK. Untuk menuntaskan kasus ini," demikian Sanusi yang berstatus terlindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA