Begitu dikatakan, Al Akbar, Ketua Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/10). "Kami khawatir kalau itu benar-benar terjadi, karena dampaknya akan meluas keseluruh sendi kehidupan," kata dia.
Menurutnya, jika layanan internet tiba-tiba mandek, maka kebutuhan pengguna internet di Indonesia yang mencapai 60 juta pengguna, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa tidak akan terpenuhi. Hal itu, tentunya akan juga akan berdampak pada hengkangnya investor, bisnis mandek, dan PHK terhadap para pekerja. Selain itu, layanan masyarakat akan terputus, dan roda pemerintahan tidak berjalan.
"Kita akan mengalami kemunduran puluhan tahun sama seperti belum ada layanan internet di negeri ini," tekan dia.
Oleh karenanya, Akbar mewakili mahasiswa se-Jabodetabek meminta terdakwa Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dibebaskan. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) harus memberikan sanksi kepada hakim, dan meminta Presiden bersikap tegas terhadap jajaran personil kejaksaan yang menuntut Indar.
"Dari sisi hukum, proses pemeriksaan terhadap Indar sangat lemah dengan bukti-bukti. Hakim mengabaikan saksi-saksi di persidangan, jaksa mengubah tuntutan dan dakwaan hingga mengabaikan UU Telekomunikasi dalam memeriksa," demikian Akbar.
Sekedar informasi pada Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum Indar 4 tahun kurungan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp 1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: