Irnensif menyatakan, masih menunggu itikad baik pejabat nomor empat di pemprov Jabar itu. Saat ditanya perihal akan ditahan dimana, mantan Kajari Kota Bekasi tersebut masih menunggu kedatangan Bambang Heryanto.
"Semua ada prosedurnya, nanti kita lihat apakah beliau punya itikad baik atau tidak," ujar Irnensif dalam sambungan teleponnya, Selasa siang (1/10).
Dirinya tak mau berandai-andai, perihal eksekusi terhadap Bambang Heryanto.
"Ya kita tunggu, ini kan masih hari Selasa, dan masih tersisa waktu 8 jam ke depan sampai pukul 23.59 WIB, kalau tidak kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.
Bambang Heryanto adalah terpidana perkara korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta upah pungut Pemkab Subang tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp14 miliar, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
[rus]
BERITA TERKAIT: