Menurutnya, meskipun tidak suka ataupun setuju dengan putusan tersebut, Bank Mutiara harus mematuhi putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung.
"Kita menyesalkan pernyataan dari pihak Bank Mutiara bahwa harusnya pak Robert yang bertanggung jawab untuk membayar biaya dari pihak Antaboga. Kita perlu sampaikan kalau sudah ada keputusan pengadilan maka harus dipatuhui," ujar Andi saat menemani kliennya untuk jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta (30/9).
"Suka atau tidak suka, itu wajib dipatuhi oleh siapapun juga, baik itu Bank Mutiara atau pun KPK sendiri," tambahnya.
Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradata menyambangi gedung KPK beberapa waktu lalu untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait putusan MA yang menolak pengajuan kasasi oleh pihak Bank Mutiara, dimana dalam putusan pengadilan negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang, memenangkan gugatan 27 nasabah investor Antaboga yang meminta Bank Mutiara, membayarkan uang reksadana Antaboga yang dibeli Bank Century Surakarta.
Tujuan dari konsultasi tersebut adalah untuk menanyakan apakah pembayaran dana tersebut termasuk salah satu tindakan melawan hukum atau tidak, karena diketahui sebagian besar dana Bank Mutiara adalah berasal dari dana bailout Bank Century.
Menurut Andi, Antaboga adalah institusi yang terpisah dari Bank Century dan Bank Mutiara. Tidak ada satu nasabah pun yang pernah menyatakan dia mengenal Robert Tantular.
"Pak Robert tak pernah ada kaitannya dengan Antaboga, bahkan karyawan Antaboga sendiri di persidangan mengatakan pak Robert tidak ada apa-apaanya di Antaboga bukan pimpinan bukan pemilik," jelas Andi.
[rus]
BERITA TERKAIT: