Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mencermati, selama ini ada kesan BPK tidak berani mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pun demikian dengan kejaksaan dan Polri.
"Kita sudah lihat ketika polisi mau menarik anggota-anggotanya di KPK, mereka melawan dan masyarakat justru menuduh polisi mau menghancurkan KPK. Kejaksaan pun demikian, maka satu-satunya harapan hanya DPR," ujarnya, Minggu (29/9).
Asep mengingatkan, pimpinan KPK untuk betul-betul membersihkan sistem tak benar di internalnya. Pembentukan KPK bukan tanpa alasan kuat.
"KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap korup. KPK dianggap sebagai sapu yang bersih dan ternyata kalau ikut kotor, ya harus dibersihkan dulu," ujar Asep.
KPK seyogyanya jadi contoh dari penegakan sistem dan aturan perundang-undangan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa KPK bukanlah malaikat sehingga dituntut pengawasan dari seluruh pihaknya, khususnya masyarakat.
"Kita lihat secara proporsional, kalau memang kejadiannya KPK melanggar hukum dan aturan, maka harus ditindak juga. Walau sulit, KPK tetap harus ada yang mengawasi," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: