Dengan kata lain, uang negara yang diselamatkan oleh KPK tidak bisa diklaim begitu saja tanpa audit.
“Kalau sudah diaudit BPK baru bisa sah dimasukkan masuk kas negara sebagai hasil audit pengembalian uang negara yang kembali ke negara," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat Asep Warlan dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 29/9).
Menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan, bisa saja KPK mengklaim menyelamatkan uang negara sekian ratus miliar, padahal yang diselamatkan sebenarnya berjumlah triliunan.
Tidak itu saja menurut Asep, aset dari hasil sitaan juga harus jelas disimpannya dimana, digunakan untuk apa dan bagaimana menyimpannya.
â€Kalau aset-aset sitaan ini ternyata terbukti disimpan di rekening-rekening pribadi orang-orang di KPK maka bisa saja bukan hanya bunga dari aset yang tidak jelas larinya dan akan lari ke rekening pribadi, tapi juga aset-aset sitaan tersebut sangat rawan digelapkan sendiri oleh KPK,†kata dia.
Jika ini yang terjadi, maka komisi itu bukan lagi menjadi lembaga pemberantasan tapi justru menjadi lembaga paling korup karena mengkorupsi aset sitaan yang seharusnya diselamatkan.
"Sekarang ini memang sepertinya tidak ada lembaga yang berani mengawasi KPK. Dengan fakta ini maka bukan tidak mungkin justru harta sitaan hasil korupsi dikorupsi lagi oleh orang-orang di dalam KPK sendiri,†demikian Asep.
[ian]
BERITA TERKAIT: