
Penetapan seseorang tersangka dalam kasus korupsi sejatinya harus berbeda dengan redaksi media massa dalam menentukan judul dan headline berita yang jadi isu hangat.
Demikian dikatakan Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (29/9)
Tak demikian yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil pertemuannya dengan para mantan penyidik KPK beberapa waktu lalu, terungkap bahwa selama ini dalam menetapkan status tersangka seseorang seperti halnya redaksi media massa.
"Sama seperti penetapan judul atau tema apa yang akan dijadikan headline oleh media," katanya.
Sebelumnya vokalis dari Fraksi PKS di komisi III DPR ini juga mengkritik soal penyelamatan uang negara dari hasil kasus korupsi yang dilakukan KPK. Fahri mengatakan kalau pernyataan KPK tentang penyelamatan uang negara dari berbagai kasus korupsi sejauh ini tidak terklarifikasi dan berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Pihaknya justru melihat penyelamatan uang negara hanyalah klaim sepihak KPK yang tidak pernah diaudit oleh BPK sebagai kerugian negara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: