Kata Samad, Dua Hakim Agung Bisa Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 September 2013, 19:19 WIB
Kata Samad, Dua Hakim Agung Bisa Jadi Tersangka
abraham samad/net
Kecil Besar
rmol news logo Dua hakim agung yang menangani kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa menjadi tersangka. Apalagi jika dugaan keterlibatan itu didukung oleh bukti-bukti yang valid.
Hakim yang memproses perkara kasasi ini ditangani oleh; Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni.

"Kita belum berhenti (keterlibatan dua hakim agung), masih terus ditelusuri. Kita belum bisa simpulkan tapi semua keterangan-keterangan, informasi yang berkaitan dengan hakim agung akan kita dalami," kata Samad di Jakarta, Selasa (24/9).

Abraham Samad tak membantah perihal adanya rekaman sadapan antara tersangka Djodi dan staf kepaniteraan MA Suprapto yang menyebutkan dua nama hakim agung. Kendati begitu, dia menyatakan bahwa KPK tak dapat memberikan keterangan atau informasi detil soal isi sadapan rekaman itu.

"Nanti saat sidang kita sampaikan," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan menyatakan, perampungan berkas kliennya itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain. Termasuk dua hakim agung dalam majelis hakim kasasi kasus HWO.

Hakim pertama berinisial AA. Sementara yang satu lagi, Jusuf masih menyembunyikannya. Dia berdalih nama-nama yang disebutkan dalam rekaman sadapan milik KPK itu akan dibeberkan oleh pihaknya di pengadilan. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA