Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9).
Adnan menjelaskan bahwa pada pada rapat konsultasi kemarin, Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta merasa berada di posisi yang dirugikan. KPK dan Bank Mutiara mendiskusikan boleh tidaknya mengambil uang bail out (dana talangan) Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Bank Mutiara khawatir penggunaan dana bail out ini akan digolongkan sebagai perbuatan korupsi.
Selain mendapat ancaman dari Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, mereka pun merasa dipaksa oleh parlemen untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga.
"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," saran Adnan.
Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, menyambangi KPK untuk berkonsultasi mengenai kewajiban mengembalikan uang nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dana yang dimiliki oleh Bank Mutiara sebagian besar adalah dana negara yang digunakan untuk bail out Bank Century.
[ald]
BERITA TERKAIT: