"Ya tupoksi ditanya, pekerjaan sehari-hari. Kita menerangkan mengenai tupoksinya," kata dia di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Yohanes menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi.
Yohanes membantah disebut ikut mengatur pemenang tender proyek di SKK Migas. Dia menekankan bahwa keputusan untuk memenangkan tender sama sekali bukan kewenangannya.
"Ya itu kan ada kewenangan ada, di teknis. Waktu itu kan saya menjabat sebagai wakil kepala, yang berwenang itu di teknis," ungkapnya.
Selain Yohanes, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni pegawai SKK Migas Gerhard Marten dan Tri Kusuma Lydia.
Gerhard yang keluar dari ruang pemeriksaan sebelum Yohanes mengaku ditanyakan oleh penyidik sekitar 15 pertanyaan. Apa pertanyaannya? Dia masih menyembunyikannya.
"Ya, cuma dipanggil, standar saja pertanyaannya sama yang lain. Kalau rinciannya, tanya saja yang periksa," kata Gerhard.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.
[rus]
BERITA TERKAIT: