Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Politik Pemerintahan, Akbar Faisal, meminta masyarakat berpegang pada pernyataan KPK itu.
"Kita harus percaya pada proses hukum," tegas Akbar kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (6/9).
Walau kasus korupsi di SKK Migas yang melibatkan Kepala SKK Migas (non aktif) Rudi Rubiandini itu begitu besar, Akbar mengaku selalu berusaha percaya pada lembaga penegak hukum.
"Biarkan KPK bekerja. Tapi kalau ternyata benar Jero Wacik tersangka, maka kita mempertanyakan bagaimana sprindik itu bisa bocor. KPK harus menjelaskan soal itu," ucap Akbar.
Sementara tadi pagi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyangkal telah menandatangani sprindik atas nama Jero Wacik, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Kemarin malam, dalam foto sprindik palsu yang diterima redaksi dari email
[email protected] disebutkan, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meski memang hanya mencantumkan bulan Agustus 2013 tanpa menyebutkan tanggal.
[ald]
BERITA TERKAIT: