Email itu dikirim oleh akun
[email protected] ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita.
Detailnya, di dalam email itu terdapat empat lampiran foto yang mirip surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
Foto pertama, surat yang di dalamnya bertuliskan Jero Wacik tersangka. Tampak "sprindik" dipotret dari atas. Sementara di gambar kedua, surat itu dipotret dari jarak dekat.
Di dalam lembaran surat itu dijelaskan bahwa Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Dalam foto lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam "sprindik" Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkannya surat, yakni 22 Mei 2013.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tentang "email liar" tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: