“Pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah artis yang diketahui pernah menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia di antaranya Dude Harlino dan istri, Alyssa Soebandono. Keduanya kerap tampil sebagai wajah promosi DSI dalam berbagai kampanye, acara, hingga talkshow perusahaan.
Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para artis dilakukan guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi dalam proses penyidikan. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti,” ujarnya.
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia menyita perhatian publik lantaran menjadi salah satu skandal terbesar di sektor fintech lending syariah. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. Perkara tidak hanya menyeret ribuan pemberi pinjaman atau lender, tetapi juga membuka dugaan praktik proyek fiktif, manipulasi data peminjam, hingga pola pembayaran yang diduga menyerupai skema ponzi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2025.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/512 tertanggal 15 Oktober 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, antara lain Pasal 158 huruf A, D, E, dan N.
Tempus perkara disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Ade menjelaskan, DSI menghimpun dana dari para lender atau investor untuk membiayai sejumlah proyek dari pihak yang bekerja sama. Namun dalam perjalanannya, DSI diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan menggunakan data perusahaan peminjam yang masih memiliki perjanjian aktif untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
“Modusnya penggunaan data atau informasi existing borrower tanpa sepengetahuan mereka, digunakan PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif,” ungkap Ade akhir pekan lalu.
BERITA TERKAIT: