Sabtu, 11 Juli 2026, 08:05 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat (Foto: kemenag)
RMOL. Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap buku-buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran sekaligus memperkuat moderasi beragama serta persatuan bangsa.
Dalam langkah ini, para penerbit juga didorong mematuhi standar mutu buku keagamaan yang telah ditetapkan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan pengawasan buku keagamaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas literasi keagamaan di tengah masyarakat.
"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Arsad, buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang pembacanya. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan tidak mengandung ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan.
"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.
Arsad menjelaskan, Kemenag masih menemukan sejumlah buku yang memuat narasi kekerasan, ujaran kebencian, hingga paham intoleran. Temuan tersebut juga sejalan dengan sejumlah pengungkapan kasus terorisme, di mana aparat kerap menemukan literatur yang mengandung ajakan kekerasan dan radikalisme.
Sebagai dasar pengawasan, Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan buku keagamaan selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Buku juga harus mendorong moderasi beragama serta menjamin ketepatan kutipan, terjemahan, dan transliterasi ajaran agama.
Ketentuan itu diperkuat melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa literatur Islam harus mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, menjauhi sikap takfiri, serta memperkuat semangat kebangsaan.
"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," kata Arsad.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Kemenag melakukan pengawasan melalui pemantauan berkala, pengambilan sampel, hingga survei insidental sesuai ketentuan dalam UU Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2021.
"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujarnya.
Sejak 2020 hingga pertengahan 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak beredar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.
"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," pungkas Arsad.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.