KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Jangan Tunduk pada Pengusaha

Minggu, 05 April 2026, 09:04 WIB
KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1. (Foto: RMOL)

RMOL. Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman keras. Sikap mangkir tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai absennya Suryo bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sinyal buruk bagi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap meremehkan lembaga antirasuah.

"Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap sebagai penghinaan bagi KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 5 April 2026.

Hari mendesak KPK tidak ragu menggunakan kewenangannya untuk bertindak tegas. Ia menekankan bahwa langkah jemput paksa harus segera dipertimbangkan jika yang bersangkutan terus menghindari pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

"KPK punya kewenangan. Gunakan itu. Kalau perlu jemput paksa. Jangan sampai terlihat lemah di hadapan pengusaha," tegas Hari.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap sikap mangkir hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Indonesia tidak berlaku sama bagi semua orang. Menurutnya, kondisi ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan elit politik atau aparat penegak hukum," ujar Hari.

Nama Muhammad Suryo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kasus yang sempat menjadi sorotan pada era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK itu menyeret berbagai pihak dan membuka dugaan keterlibatan aktor-aktor besar.

Dorongan publik agar KPK bersikap tegas dinilai sebagai momentum penting untuk mematahkan stigma lama bahwa hukum di Indonesia "tumpul ke atas, tajam ke bawah".

Ketegasan KPK dalam menghadapi mangkirnya pihak-pihak berpengaruh menjadi ujian nyata integritas lembaga tersebut.

"Kalau KPK tidak berani bertindak, publik akan semakin tidak percaya. Ini momentum pembuktian, bukan saatnya kompromi," pungkas Hari.

Sebelumnya pada Kamis, 2 April 2026, Suryo mangkir tanpa alasan saat diagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA