Jumat, 03 April 2026, 08:26 WIB
Ilustrasi (Imagined by Babbe)
RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan berbagai agenda reformasi pasar saham sesuai tenggat waktu Maret 2026 yang ditetapkan oleh penyedia indeks internasional.
Langkah masif ini diambil untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperlebar pintu bagi masuknya investasi asing.
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah peningkatan standar keterbukaan informasi. Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penyediaan data pemegang saham kini jauh lebih mendetail dan transparan.
"Peningkatan kualitas data ini merupakan respons langsung terhadap masukan dari lembaga penyusun indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell," tegas Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Sebagai bentuk nyata dari transparansi tersebut, otoritas kini rutin merilis daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi setiap sesi perdagangan berakhir.
Data ini menjadi instrumen penting bagi investor untuk mengukur risiko likuiditas, volatilitas harga, hingga kualitas tata kelola (corporate governance) sebuah perusahaan.
Isu mengenai free float (saham publik) dan kepemilikan yang terpusat, selama ini menjadi ganjalan utama bagi investor institusi global di Indonesia. Saham-saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi seringkali sulit diperdagangkan secara fleksibel dan rawan mengalami lonjakan atau kejatuhan harga secara drastis.
Melalui standar pelaporan yang lebih ketat, Indonesia berambisi meningkatkan bobot indeks dengan memperkuat posisi dalam peta pasar negara berkembang (Emerging Markets).
Juga bersaing dengan bursa regional untuk memikat aliran dana besar yang bergerak mengikuti indeks global, serta meningkatkan likuiditas transaksi harian di Bursa Efek Indonesia.
Reformasi ini juga mencakup aturan baru mengenai pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owners).
Kebijakan ini bertujuan untuk membongkar siapa sosok sebenarnya di balik kepemilikan saham besar, guna menghindari praktik pasar yang tidak sehat.
Sebagai informasi pelengkap, reformasi ini dilakukan saat Indonesia tengah berupaya keras meningkatkan rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB.
Dengan adanya transparansi beneficial ownership dan daftar konsentrasi kepemilikan, Indonesia kini mengikuti standar internasional yang diterapkan oleh pasar maju seperti Singapura dan Hong Kong, yang terbukti efektif meminimalisir praktik market manipulation.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.