Rabu, 01 April 2026, 18:05 WIB
Objek sengketa di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
RMOL.Persoalan hukum yang menyeret anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan, masih terus berlanjut. Usai perkara diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), pengadilan negeri diminta mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri.
Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisjde.
"Kami selaku Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berkenan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM tanggal 23 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1360/Pdt/2024/PT DKI tanggal 9 Desember 2024," kata kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Bersama Verridiano LF Bili, Yayan merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III).
Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat.
Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat.
Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang.
Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan.
Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.
Adapun berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, kata Yayan saat ini tanah dan bangunan yang disengketakan tengah diduduki oleh Zulhas. Ini karena rumah utama Zulhas tengah direnovasi atau dibangun.
"Sementara Putri, katanya tinggal bagian belakang rumah sebelah sana," kata Yayan.
Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.