KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Senin, 12 Januari 2026, 18:16 WIB
KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Logo KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

RMOL. Dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran (TA) 2021-2023 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokumen itu disita tim penyidik dari tersangka dalam perkara ini, yaitu Yudi Wahyudin selaku PNS. Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

"Betul, yang bersangkutan ke Gedung KPK Merah Putih, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Yang bersangkutan (Yudi) menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.

Pada 13 November 2024, tim penyidik telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Yudi Wahyudin selaku PNS.

KPK pun sudah mencegah 8 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.

Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA