Komisi III Ingatkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026, 18:23 WIB
Komisi III Ingatkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

RMOL. Komisi III DPR mendorong para penegak hukum proaktif melakukan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Kami berharap para penegak hukum ikut andil menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan sesuai ketentuan yang diatur,” ujar Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Sosok yang akrab disapa Rudal ini berharap KUHAP baru benar-benar menjadi pedoman yang melindungi rakyat dari praktik penyalahgunaan hukum.

KUHAP baru diharapkan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap rakyat.

“Kita berharap KUHAP baru menjadi panduan penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.

KUHP dan KUHAP baru akhirnya resmi diberlakukan bagi aparat penegak hukum mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. KUHAP dan KUHP ini sebelumnya telah diteken Presiden Prabowo Subianto akhir Desember 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA