Jumat, 02 Januari 2026, 15:59 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejagung)
RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2025.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang melanjutkan, penyelidik dan penyidik serta jaksa yang bertugas juga sudah disiapkan untuk KUHP dan KUHAP baru.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, FGD (
focus group discussion) dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” kata Anang.
Jajaran Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) guna mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Dari sisi kebijakan teknis telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelas Anang.
KUHAP dan KUHP resmi diberlakukan hari ini sejak diteken Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 lalu.
"Sudah (diteken), kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhir Desember 2025 lalu.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.