Jumat, 02 Januari 2026, 14:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dokumen Humas Polri)
RMOL. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyusun format penyidikan dengan mengacu pada pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Dengan penyusunan ini, seluruh unsur penegakan hukum di Polri akan langsung menyesuaikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
“Per pukul 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri—termasuk Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, dan Densus 88—telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut sesuai KUHP dan KUHAP baru,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, pemerintah dan aparat penegak hukum telah menyiapkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej menyampaikan hal ini usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.