Senin, 29 Desember 2025, 20:13 WIB
Akses pintu masuk dan keluar Gedung Terra Drone di Jalan Suprapto No 17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, usai kebakaran. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
RMOL. Peristiwa kebakaran memilukan yang menelan 22 korban jiwa di Gedung Terra Drone di Jalan Suprapto No 17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025, tidak boleh lagi terulang.
Sebagai upaya menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pemanfaatan bangunan, mulai Januari 2026, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) akan melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, langkah ini merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur, serta untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
"Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Melalui audit kelaikan bangunan ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi, serta memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujarnya, Senin, 29 Desember 2025.
Dijelaskan Vera, audit akan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik yang dikelola swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.
Audit, jelas Vera, akan mengambil sampel pada sejumlah gedung bertingkat lima serta beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Selanjutnya, Dinas CKTRP DKI Jakarta akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung.
Daftar periksa ini, menurut Eva, dapat digunakan untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan.
"Ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan audit, lanjut Vera, pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti jajaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi).
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta unsur wali kota di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung rencana kegiatan ini secara aktif. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga,” tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.