Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Sebulan di Natal 2025

Sabtu, 27 Desember 2025, 09:48 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Sebulan di Natal 2025

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan (Foto: Dokumen RMOL)

RMOL. Putri Candrawathi, istri Jenderal Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing.

“Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin.

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang menerima remisi khusus Natal 2025.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA