Dana Rp60 Triliun dari APBN Siap Pulihkan Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025, 12:23 WIB
Dana Rp60 Triliun dari APBN Siap Pulihkan Korban Bencana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

RMOL. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembiayaan Badan Rehabilitasi Bencana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dana yang berasal dari pajak masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menjawab pertanyaan soal sumber pendanaan, Purbaya menekankan pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus dalam APBN.

“Oh iya, pakai uang Anda [APBN], kan uang dari pajak. Nanti Badan Rehabilitasi ada dari… kan kita sudah sediakan itu Rp60 triliun,” ujar Purbaya, dikutip Jumat 26 Desember 2025.

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar pemulihan di daerah terdampak berjalan cepat dan efektif. Sebagian dana akan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan mekanisme yang disesuaikan kebutuhan di lapangan.

“Nanti kan sebagian lewat BNPB. Tergantung mereka seperti apa ininya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi Sumatera; Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026.
Untuk menyiapkan dana sebesar itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan serangkaian langkah fiskal, termasuk reprioritisasi belanja kementerian/lembaga (K/L), relaksasi Transfer ke Daerah (TKD), hingga opsi penghapusan utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA