Rabu, 20 Agustus 2025, 22:04 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Charlie Chandra selama empat tahun penjara.
Ia terbukti bersalah memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman lima tahun penjara. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.
Charlie Chandra didakwa memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare milik The Pit Nio. Tanah dengan Nomor SHM Nomor 05/Desa Lemo itu dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik asli.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Charlie Chandra menyatakan akan melakukan banding.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.