Putusan tersebut membuatnya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Senin, 31 Maret 2025. Le Pen, yang juga pemimpin partai Rassemblement National (RN), mengatakan keputusan pengadilan itu telah mengecewakan jutaan pendukungnya.
"Mari kita perjelas, saya memang disingkirkan. Tapi kenyataannya, suara jutaan rakyat Prancis juga disingkirkan," ujar Le Pen, dikutip dari
Reuters.
"Malam ini jutaan rakyat Prancis marah luar biasa, karena di negara yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia, hakim menerapkan praktik seperti di negara otoriter," ujarnya.
Meski begitu, Le Pen yang kini berusia 56 tahun menyatakan tetap ingin maju dalam pemilu, asalkan bisa membatalkan keputusan hukum tersebut tepat waktu.
Jika putusan itu tak dibatalkan sebelum 2027, partai RN harus mencari calon presiden baru. Nama yang paling mungkin maju adalah Jordan Bardella, presiden partai berusia 29 tahun.
“Yang dihukum secara tidak adil bukan hanya Marine Le Pen,” tulis Bardella di media sosial X.
"Demokrasi Prancis-lah yang sedang dihancurkan,” lanjutnya.
Kasus ini diperkirakan akan memicu perdebatan internasional tentang sejauh mana hakim bisa mempengaruhi jalannya politik, khususnya terhadap tokoh-tokoh dari sayap kanan.
Hakim ketua menyatakan bahwa tidak ada politisi yang kebal hukum.
Sementara itu, jaksa menegaskan mereka hanya menerapkan undang-undang antikorupsi yang disahkan pada 2016. Undang-undang ini membuat larangan politik seperti yang dialami Le Pen jadi lebih sering terjadi di Prancis.
BERITA TERKAIT: