Penolakan ini disampaikan setelah Presiden Pakistan Asif Zardari pada 1 Februari mengesahkan pemindahan sejumlah hakim dari pengadilan lain ke IHC, sebuah keputusan yang menuai kontroversi.
Lima hakim IHC mengaku khawatir atas langkah pemerintah, yang dinilai dapat mengancam independensi peradilan.
Keputusan ini memunculkan dugaan adanya intervensi politik dalam sistem hukum Pakistan. IHC sendiri telah lama menjadi pusat perdebatan terkait kemandirian peradilan, terutama setelah sejumlah hakim mengadukan dugaan intervensi kepada mantan Ketua Mahkamah Agung Pakistan.
Seperti dikutip dari
The Asian Age pada Sabtu 15 Februari 2025, spekulasi berkembang bahwa relokasi ini bertujuan untuk menempatkan hakim tertentu sebagai Ketua Mahkamah Agung IHC yang baru, posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan peradilan.
Dugaan Manuver Politik di Balik Relokasi Hakim
Praktik pemindahan hakim memang bukan hal baru di Pakistan, namun dalam konteks ini, langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperkuat pengaruh eksekutif terhadap yudikatif.
Sejak didirikan pada 2010, IHC berperan krusial dalam menangani kasus-kasus penting yang melibatkan pejabat pemerintah dan institusi negara. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan politik terhadap pengadilan ini diketahui semakin meningkat, terutama dari kalangan militer dan pemerintahan.
Adapun lima hakim IHC yang menolak relokasi ini berpendapat bahwa langkah tersebut membuka peluang bagi intervensi politik yang lebih dalam.
“Kekhawatiran utama mereka adalah bahwa hakim yang baru ditempatkan mungkin lebih cenderung mengikuti kepentingan pemerintah dibandingkan menjunjung prinsip keadilan,” tulis Asian Age dalam laporannya.
Sejarah ketegangan antara IHC dan pemerintah memperburuk situasi ini. Para hakim sebelumnya telah mengajukan keluhan terkait tekanan politik dalam proses peradilan.
Relokasi ini pun dipandang sebagai strategi untuk melemahkan perlawanan terhadap intervensi politik dalam sistem hukum.
Pemindahan hakim ini bukan sekadar isu administratif, tetapi juga berdampak besar terhadap kredibilitas sistem hukum Pakistan.
Jika IHC kehilangan independensinya, maka kepercayaan publik terhadap peradilan dapat menurun, yang berpotensi mengganggu stabilitas politik negara.
Dalam skala yang lebih luas, tekanan terhadap peradilan di Pakistan telah menjadi sorotan internasional. Jika tren ini berlanjut, Pakistan bisa menghadapi krisis hukum yang tidak hanya merugikan sistem demokrasi dalam negeri, tetapi juga citra negara di mata dunia.
BERITA TERKAIT: