Sebelumnya, pemerintah Australia berniat mendenda seluruh platform media sosial yang membiarkan penyebaran informasi hingga 5 persen dari pendapatan global perusahaan.
RUU tersebut merupakan bagian dari tindakan keras regulasi menyeluruh yang dilakukan Australia, di mana para pemimpinnya telah mengeluh bahwa platform teknologi berdomisili di luar negeri mengabaikan kedaulatan negara tersebut, dan muncul menjelang pemilihan umum federal yang akan diselenggarakan dalam waktu satu tahun.
"Berdasarkan pernyataan publik dan keterlibatan dengan Senator, jelas bahwa tidak ada jalur untuk mengesahkan usulan ini melalui Senat," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, seperti dikutip dari
Reuters, Senin 24 November 2024.
Meskipun demikian, Rowland mengatakan RUU tersebut akan menghadirkan tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas sistem dan proses mereka untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran misinformasi dan disinformasi yang berbahaya secara daring.
"Sekitar empat perlima warga Australia menginginkan penyebaran informasi yang salah ditangani," ujarnya.
Koalisi Liberal-Nasional, serta Partai Hijau Australia dan senator lintas partai, semuanya menentang undang-undang tersebut.
BERITA TERKAIT: