Menurut laporan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, korban meninggal di Poipet dan para pelaku merupakan rekan kerja Rasdi di sebuah perusahaan judi online di Kamboja.
"KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar, ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Haramap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu," ungkap Judha dalam acara jumpa pers di Jakarta pada Jumat (4/10).
Dikatakan Judha, pengeroyokan itu dilakukan karena korban diduga dituduh mencuri uang milik perusahaan senilai 22 ribu baht.
"Almarhum bekerja di perusahaan judi online. Korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," paparnya.
Judha menyebut korban dikeroyok dengan cara dipukul dengan tangan kosong hingga menggunakan tongkat oleh para pelaku.
Sebagai tindak lanjut, 22 WNI pelaku pengeroyokan yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita telah ditahan kepolisian Kamboja. Judha mengatakan pihaknya akan memberi pendampingan hukum.
"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," kata dia.
Sementara itu, jenazah korban akan segera dipulangkan ke Indonesia dengan tanggung jawab dari perusahaan judi online tempatnya bekerja.
Judha menjelaskan bahwa perusahan judi online tempat korban bekerja merupakan legal.
Akan tetapi sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, kementerian tidak melakukan penempatan ke penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh undang-undang termasuk judi.
"Kami sangat mengimbau sekali. Untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, mohon bisa dipertimbangkan untuk bekerja, tidak bekerja di sektor judi yang ada di Kamboja," tegasnya.
BERITA TERKAIT: