Keputusan tersebut diambil setelah munculnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan platform media sosial oleh pegawai negeri yang menurut pemerintah dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional dan kepercayaan publik.
Seperti dilaporkan
Pakistan Today, Sekretariat Kabinet telah secara resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menguraikan pedoman ketat untuk perilaku pegawai pemerintah di media sosial. Instruksi juga telah dikeluarkan untuk penerapan pedoman yang efektif bagi pegawai pemerintah.
Menurut aturan baru tersebut, pegawai pemerintah dilarang berpartisipasi dalam diskusi media sosial apa pun yang melibatkan opini politik. Selain itu, pegawai tidak akan diizinkan untuk tampil di platform media apa pun tanpa izin sebelumnya dari pemerintah.
SOP tersebut selanjutnya menetapkan bahwa informasi dan memo resmi tidak boleh dibagikan kepada personel yang tidak berwenang, baik pegawai pemerintah maupun perorangan. Selain itu, mengomentari opini atau diskusi terkait pemerintah di media sekarang dilarang keras. Diskusi yang menyentuh keamanan nasional atau hubungan dengan negara sahabat khususnya dilarang.
Meskipun kerangka hukum yang ada, ada banyak contoh pegawai pemerintah yang terlibat di media sosial tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan perlunya kontrol yang lebih ketat. Pedoman tersebut juga melarang pegawai negeri sipil untuk menyatakan afiliasi apa pun dengan partai politik di depan umum dan melarang promosi bisnis di media sosial tanpa persetujuan pemerintah terlebih dahulu.
Pemerintah telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dianggap sebagai pelanggaran, dengan tindakan disipliner bagi mereka yang gagal mematuhi kode etik baru. Divisi Kabinet telah mengirimkan surat yang menguraikan instruksi ini ke semua departemen pemerintah, yang menekankan pentingnya penerapan SOP yang efektif.
BERITA TERKAIT: