Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan bahwa seharusnya dunia memberlakukan sanksi untuk Israel atas pembantaian massal warga sipil Palestina.
"Sudah seharusnya seluruh negara di dunia dan organisasi regional dan supra-negara memberlakukan sanksi terhadap Israel atas pembantaian terhadap rakyat Palestina," kata Insan dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Menurut dia, Israel tidak menaati perintah Mahkamah Internasional untuk berhenti menyerang kamp pengungsian Rafah.
Hal ini, lanjut dia, jelas menunjukkan bahwa intensi Israel bukan berperang dengan Hamas melainkan menyingkirkan penduduk Palestina dari tanah mereka.
"Israel telah terbukti tidak menaati perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan ke Rafah. Israel, malah melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat sipil termasuk perempuan dan anak-anak, bahkan korban bayi dengan kondisi tanpa kepala, ini jelas tujuannya melenyapkan penduduk Palestina dari tanahnya sendiri," bebernya.
Sejauh ini, korban jiwa terbanyak dari serangan tentara Israel adalah warga sipil. Sejak Oktober, Israel telah membunuh 36.000 warga sipil Palestina termasuk perempuan, anak-anak bahkan jurnalis.
"Israel sudah membantai 36.000 warga sipil Palestina. Mereka merenggut nyawa perempuan, anak-anak dan jurnalis pun tak luput dari target pembantaian Israel," tutup Insan.
BERITA TERKAIT: