Perdana Menteri Peter Malinauskas mengatakan peraturan baru akan diterapkan mengingat semakin banyak bukti seputar dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak.
Platform media sosial besar, seperti TikTok dan Instagram, mengharuskan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar akun.
“Seperti kebanyakan orang tua, saya prihatin dengan dampak media sosial terhadap anak-anak di komunitas kita,” kata Malinauskas, seperti dikutip dari
9News, Senin (13/5).
“Saya bertekad untuk memastikan sebagai pemerintah bahwa kita melakukan segala yang kita bisa untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Malinauskas mengatakan pihaknya akan mengkaji jalur hukum, peraturan dan teknologi bagi Australia Selatan untuk menerapkan larangan tersebut. Ia telah menunjuk mantan ketua Pengadilan Tinggi Robert French AC, untuk mempertimbangkan hal itu.
Berdasarkan proposal tersebut, orang tua juga harus memberikan persetujuan mereka kepada anak-anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mengakses akun media sosial.
BERITA TERKAIT: