Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Karyawan Bank Singapura Pakai Asuransi Kesehatan Buat Beli Skincare, 40 Orang Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 29 April 2024, 12:14 WIB
Ratusan Karyawan Bank Singapura Pakai Asuransi Kesehatan Buat Beli Skincare, 40 Orang Dipecat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ratusan pegawai Bank Singapura (BOS) dituding mengklaim asuransi kesehatan untuk skincare hingga sarang burung sejak tahun lalu.

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Senin (29/4), sejumlah karyawan itu sedang diselidiki karena dianggap melanggar peraturan perusahaan lantaran menggunakan asuransi untuk barang yang seharusnya tidak dicover asuransi.

"Mereka yang terlibat diketahui telah mengajukan klaim untuk sarang burung, produk skincare, suplemen, dan sikat gigi, barang-barang yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi kesehatan perusahaan," kata perusahaan itu.

Dalam pernyataannya BOS mengatakan bahwa pihaknya memang menyediakan fasilitas kesehatan untuk karyawan dengan total hingga 10.500 dolar AS atau senilai Rp125 juta per tahun.

Fasilitas kesehatan tersebut seharusnya digunakan untuk konsultasi rawat jalan dan pengobatan yang dikeluarkan oleh dokter umum atau spesialis, pelayanan gigi non-estetika, vaksinasi, rontgen, dan pemeriksaan darah.

Akibat kasus tersebut, sekitar 40 karyawan bank dari negara tetangga itu dilaporkan telah dipecat oleh pihak BOS.

"Artikel dari eFinancialCareers mengatakan BOS telah memecat hingga 40 karyawan pekan lalu setelah investigasi tentang klaim medis," tulis CNA.

OCBC Group yang menaungi BOS dikabarkan juga akan melakukan investigasi sesuai dengan kerangka investigasi dan disiplin bank guna memastikan proses yang adil dan kuat.

“Staf yang terlibat akan diberikan waktu dan kesempatan untuk didengarkan," tulis BOS kepada CNA. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA