Komisaris nasional Layanan Pemasyarakatan mengatakan pembebasan Zuma adalah bagian dari program remisi yang bertujuan untuk mengatasi kepadatan penjara.
"Undang-undang telah mengambil jalannya sehubungan dengan mantan presiden Zuma. Komisaris nasional telah mengambil keputusan dan keputusan itu tidak diganggu, kami juga tidak ikut campur," kata Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan, Lamola, seperti dikutip dari
Africa News.
Lamola mengatakan, mantan pemimpin itu segera mendapat manfaat dari remisi pelanggar non-kekerasan yang disetujui oleh Presiden Cyril Ramaphosa.
"Di bawah proses remisi yang disahkan Ramaphosa, hampir 9.500 narapidana akan dibebaskan dari penjara dan ditempatkan di bawah pengawasan pemasyarakatan," kata Komisaris Layanan Pemasyarakatan, Makhothi Thobakgale.
Pria berusia 81 tahun itu tiba di fasilitas penahanan pemasyarakatan Estcourt pada pukul 6 pagi waktu setempat dan "dimasukkan ke sistem," sebelum dibebaskan dengan cepat, menurut Thobakgale.
Keputusan untuk mengembalikan Zuma ke penjara mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Gauteng bahwa membebaskannya dari penjara dengan alasan medis pada tahun 2021 adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.
Namun, pengadilan menyerahkan kepada keputusan kepada Thobakgale, apakah Zuma harus kembali ke penjara atau menjalani pembebasan bersyarat medis.
Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan pada Juni 2021 setelah menolak bersaksi di depan panel yang menyelidiki korupsi keuangan dan kronisme di bawah kepresidenannya.
Dia mulai menjalani masa tahanannya pada Juli 2021, yang kemudian memicu protes yang berubah menjadi kerusuhan. Lebih dari 350 orang tewas dalam kekerasan terburuk yang melanda Afrika Selatan sejak munculnya demokrasi.
Dia dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis setelah menjalani dua bulan dari hukuman 15 bulannya.
BERITA TERKAIT: