Pengadilan di Moskow mendenda raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, karena dinilai telaah gagal menghapus informasi terkait invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina.
Dimuat
Interfax, Pengadilan Magistrat di distrik Taganka pada Kamis (3/8) memerintahkan Apple untuk membayar 400 ribu rubel atau setara dengan Rp 64 juta.
Itu dilakukan karena Apple tidak mengikuti perintah pengawas media Rusia, Roskomnadzor, untuk menghapus materi Podcast Apple terkait agresi Rusia terhadap Ukraina yang secara resmi disebut di Rusia sebagai "operasi militer khusus."
Moskow telah mengambil langkah untuk membatasi akses ke media independen, termasuk media sosial, sejak memulai invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: