"Tindakan kriminal (dalam pandangan Turkiye) terdiri dari orang-orang yang bergabung dengan gerakan Gulen dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi seluler, yang digunakan oleh anggota gerakan tersebut. Akan tetapi, di bawah hukum Swedia tindakan ini tidak dianggap sebagai partisipasi dalam organisasi teroris," kata pengadilan dalam pernyataannya.
Pengadilan Swedia menegaskan, ekstradisi tersebut harus didasarkan pada tindakan yang memang dianggap kejahatan oleh kedua negara. Selain itu, hambatan lain yang dikhawatirkan Swedia adalah kedua orang itu berisiko mengalami penganiayaan di Ankara.
Mengutip
Reuters, keputusan itu diperkirakan dapat kembali memperumit hubungan antara Swedia dan Turkiye, terutama setelah negara itu menolak keanggotaan Swedia dalam NATO beberapa hari yang lalu.
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan sebelumnya setuju untuk membawa tawaran keanggotaan Swedia ke parlemen Turkiye setelah penundaan yang berkepanjangan.
Namun, Ankara menuduh Swedia tidak melakukan langkah yang cukup untuk menangani orang-orang yang dituduh sebagai anggota kelompok teroris oleh Turkiye, dan ekstradisi turut menjadi permasalahan yang memicu ketegangan.
Turkiye saat ini sedang mengupayakan ekstradisi dua warga negara mereka yang berada di Swedia dengan tuduhan terlibat dalam gerakan Gulen. Menurut Turkiye, gerakan tersebut dianggap sebagai organisasi teroris, dan mereka menuduh ulama Fethullah Gulen, yang berada di AS, sebagai otak di balik upaya kudeta yang terjadi pada tahun 2016.
Dalam KTT NATO, Erdogan mengungkapkan harapannya bahwa Swedia dapat mengambil langkah konkret dalam melawan terorisme. Ia juga mengumumkan bahwa ia berencana melanjutkan proses aplikasi keanggotaan Swedia di NATO ke parlemen pada musim gugur ini.
BERITA TERKAIT: