Berdasarkan laporan yang dimuat
Al Jazeera pada Selasa (23/5), sirup obat batuk kini harus lebih dulu menunjukkan sertifikat analisis dari laboratorium milik pemerintah sebelum mereka dapat mengekspornya.
"Setiap sirup obat batuk harus memiliki sertifikat analisis yang dikeluarkan oleh laboratorium pemerintah sebelum diekspor, mulai 1 Juni mendatang," kata Kementerian Kesehatan India.
Keputusan tersebut diambil setelah Organisasi Pengawasan Standar Obat Pusat (CDSCO) India mengajukan proposalnya kepada Kementerian Kesehatan pada Mei ini, untuk menghindari terjadinya kasus serupa yang terjadi pada tahun lalu.
Reputasi industri farmasi India telah turun akibat obat batuk yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Ltd itu terdeteksi mengandung racun mematikan etilen glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), yang biasa digunakan untuk minyak rem mobil.
Akibat kasus tersebut, 70 anak di Gambia dan 19 anak di Uzbekistan dilaporkan meninggal dunia yang telah membuat dunia terkejut.
Sementara sejauh ini, Kementerian Kesehatan India belum menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan pengujian laboratorium untuk sirup obat batuk yang dijual di pasar domestiknya.
BERITA TERKAIT: