Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuba Keluarkan Aturan Baru terkait Paspor untuk Memudahkan Warga di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 17 Mei 2023, 06:44 WIB
Kuba Keluarkan Aturan Baru terkait Paspor untuk Memudahkan Warga di Luar Negeri
Paspor Kuba/Net
rmol news logo Kuba mengumumkan aturan baru terkait paspor untuk memudahkan warganya yang tinggal di luar negeri, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2023.

Pada Selasa (16/5), Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya mengumumkan bahwa paspor yang biasanya berlaku hanya enam tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun, untuk mereka yang berusia di atas 16 tahun, dengan biaya yang dipotong setengahnya, seperti dilaporkan Reuters.

Persyaratan untuk membayar biaya setiap dua tahun sebelum paspor mereka habis masa berlakunya, telah dihapus untuk mempertahankan status aktif mereka.

Direktur Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri Kuba, Ernesto Soberon, mengatakan bahwa langkah-langkah itu difokuskan pada penguatan hubungan dengan komunitas Kuba di luar negeri.

Aturan baru itu dikeluarkan di saat negara yang dikuasai komunis itu tengah menghadapi eksodus migran ke Amerika Serikat, yang tertinggi dalam sejarah.

Migrasi membuat Kuba semakin berada dalam krisis ekonomi yang menghancurkan. Warga Kuba saat ini banyak tersebar di luar negeri, meninggalkan tanah air mereka.

Langkah-langkah pembaruan ini diharapkan dapat memudahkan warga Kuba mempertahankan hubungan dan memperbarui dokumen perjalanan dengan negara asal mereka. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA