Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkontribusi atas Pertempuran di Ukraina, Uni Eropa Beri Sanksi Kepada Wagner Grup Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 14 April 2023, 21:52 WIB
Berkontribusi atas Pertempuran di Ukraina, Uni Eropa Beri Sanksi Kepada Wagner Grup Rusia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Uni Eropa menambahkan Grup Wagner atau perusahaan tentara bayaran Rusia ke dalam daftar hitam yang terkena sanksinya, karena membantu negara itu dalam perang di Ukraina.

Daftar baru yang ditambahkan ini diumumkan Kamis (13/4), setelah Dewan Eropa yang beranggotakan 27 orang itu melihat bahwa Wagner Grup berpartisipasi dalam merusak integritas teritorial, kedaulatan, dan kemerdekaan Ukraina.

"Grup Wagner secara aktif berpartisipasi dalam perang agresi Rusia melawan Ukraina dan mempelopori serangan terhadap kota Soledar dan Bakhmut di Ukraina," kata pernyataan itu, dimuat UP News, Jumat (14/4).

Selain itu, UE juga telah menambahkan agen media Rusia, RIA FAN yang berafiliasi dengan tentara bayaran itu ke dalam daftar sanksinya,

"RIA FAN juga terlibat dalam propaganda pro-pemerintah dan disinformasi tentang perang agresi Rusia melawan Ukraina," tambah pernyataan UE.

Dengan pembaruan tersebut, sanksi UE secara total telah memengaruhi 1.473 individu dan 207 entitas Rusia yang dianggap telah merusak atau mengancam integritas dan kedaulatan teritorial Ukraina.

Aset individu dan perusahaan yang masuk ke daftar hitam itu akan dibekukan Eropa, dan warga negara atau perusahaan UE dilarang menyediakan dana untuk mereka. Selain itu, ribuan individu juga dilarang memasuki wilayah UE.

Atas sanksi terbaru itu, UE kembali menyerukan kepada Rusia untuk segera menghentikan agresinya dan menarik semua pasukan militernya dari seluruh wilayah Ukraina, karena mereka akan terus berdiri dan memberikan dukungannya untuk Kyiv.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA