Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai India Gagalkan Penyelundupan 454 gram Emas Berbentuk Sekrup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 11 April 2023, 07:27 WIB
Bea Cukai India Gagalkan Penyelundupan 454 gram Emas Berbentuk Sekrup
Perhiasan emas yang disita pihak bandara dari 23 wanita yang datang dari Sudan melalui Sharjah/Net
rmol news logo Upaya penyelundupan emas senilai 30.000 dolar AS (sekitar 448 juta rupiah) yang disamarkan sebagai sekrup berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Rajiv Gandhi di Hyderabad, India.

Penyelundup, yang diduga berasal dari Teluk, mengganti sekrup logam dan batang penyangga roda troli dengan emas yang sudah dibentuk, dalam upaya yang diduga untuk menghindari pembayaran pajak hampir 4.000 dolar AS.

Dalam sebuah video yang dibagikan oleh media India, ANI, sebanyak 64 sekrup dan 16 batang yang ditemukan memiliki berat 454 gram, lebih dari 20 kali berat emas yang dapat diimpor penumpang ke India tanpa bea.

Meskipun metode penyelundupan emas ke Hyderabad tidak biasa, praktik penumpang yang berharap menghindari pembayaran retribusi pemerintah atas emas bukanlah hal yang aneh.

Pada Februari, petugas bandara menghentikan 23 wanita di Sharjah yang sedang melakukan perjalanan ke kota selatan India dari Sudan.

Para penumpang itu memiliki hampir 15 kilogram emas, baik di bagasi atau dipakai sebagai perhiasan senilai hampir 1 juta dolar AS. Emas itu disita dan empat wanita tersebut ditangkap.

Sebulan sebelumnya, petugas berhasil menggagalkan upaya seorang pria yang melakukan perjalanan dari Dubai ke Hyderabad yang menurut petugas bea cukai menyembunyikan batangan emas yang dibungkus plastik dan ditempelkan pada kotak ponsel. Hasil tangkapan total berbobot 583 gram dan bernilai sekitar 37.000 dolar AS.

Menurut aturan India, seorang pria dapat membawa 20 gram emas bebas pajak ke dalam negeri, sedangkan wanita dapat membawa 40 gram bebas bea. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA