Hal itu dikemukakan Komite PBB untuk Penghilangan Paksa melalui sebuah laporan yang dirilis pada Selasa (4/4), seperti dimuat
Press TV. Menurut PBB, praktik penghilangan paksa telah tersebar luas di sebagian besar wilayah Irak selama periode yang berbeda, termasuk pemerintahan diktator Saddam Hussein, pendudukan militer pimpinan AS, hingga teroris Daesh Takfiri.
Laporan mencatat hingga 290.000 orang, termasuk sekitar 100.000 orang Kurdi, dihilangkan secara paksa sebagai bagian dari "kampanye genosida" Saddam di Kurdistan Irak antara tahun 1968 dan 2003.
Menyusul invasi pimpinan AS pada tahun 2003, militer AS menangkap setidaknya 200.000 warga Irak, hampir setengahnya ditahan di penjara yang dijalankan oleh Amerika Serikat atau Inggris.
Baru-baru ini, Teroris Daesh telah membunuh 15 orang ketika mencari jamur truffle gurun di Provinsi Hama di Suriah tengah dengan memotong leher mereka, sementara 40 lainnya masih hilang.
Oleh sebab itu, PBB mendesak pemerintah segera bertindak untuk mencari korban dan menghukum pelaku serta memasukkan kejahatan tersebut dalam hukum Irak.
Karena penghilangan paksa masih belum dikategorikan sebagai kejahatan dalam undang-undang nasional, sehingga pelaku tidak dapat diadili di Irak.
BERITA TERKAIT: