Selain Ekweremadu (60), istrinya, Beatrice (56), dan seorang dokter yang bertindak sebagai perantara, Obinna Obeta (50), juga dinyatakan bersalah karena membawa dan menipu pemuda dari negara bagian Lagos Nigeria ke Inggris untuk transplantasi ginjal.
Sementara putri mereka, Sonia (25), dibebaskan dari tuntutan.
Menurut Pengadilan London dalam sebuah pernyataan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di bawah Undang-Undang Perbudakan Modern pada 5 Mei mendatang.
Dimuat
African News, korban yang disamarkan sebagai sepupu Sonia, sebenarnya merupakan seorang pedagang kaki lima di Lagos yang dijanjikan pekerjaan dan tempat tinggal di Inggris, serta uang tunai hingga 7.000 poundsterling atau Rp 129 juta.
Setelah sampai Inggris, pemuda itu baru menyadari bahwa organnya akan ditransplantasi setelah dokter Inggris memberi tahunya.
Ia kemudian pergi ke kantor polisi London untuk meminta pertolongan, dan setelahnya operasi tidak terjadi.
Tindakan donor ginjal secara altruistis di Inggris memang legal, namun jika dilakukan dengan imbalan finansial atau materi, kegiatan tersebut menjadi ilegal karena masuk dalam kejahatan penjualan organ.
Akibat kasus penipuan dan rencana penjualan organ tersebut, senator Ekweremadu, yang terpilih untuk oposisi Partai Demokratik Rakyat di daerah pemilihan tenggara Nigeria, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan terbaru.
BERITA TERKAIT: