Nicholas dan Mackenzie Spencer, keduanya berusia 32 tahun, ditangkap pada Desember 2022, menyusul laporan dari pengasuh anak tersebut.
Perawat itu melaporkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak pantas berulang kali yang dilakukan pasangan tersebut kepada anak adopsinya yang selama ini bersekolah sebuah lembaga untuk anak-anak cacat.
Selain tuntutan atas penyiksaan dan perdagangan anak-anak, yang ancamannya adalah penjara seumur hidup, pasangan itu juga dituduh tinggal di Uganda dengan visa kadaluarsa.
Pasangan itu, yang menyangkal semua tuduhan, ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di luar ibu kota Kampala.
Dalam sidang, pasangan itu mengatakan kepada hakim bahwa mereka berdua menderita kondisi langka, yang tidak dapat dirawat secara memadai di sistem penjara Uganda.
Hakim setuju bahwa pasangan itu dapat dibebaskan dari penjara untuk perawatan.
"Pada sidang jaminan yang digelar Rabu (22/3), Hakim Isaac Muwata membebaskan pasangan itu untuk sementara dengan syarat mereka harus membayar uang jaminan sebesar 50 juta shilling Uganda (195,5 juta rupiah) dan dengan syarat mereka menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang Uganda," kata pengacara, David Mpanga, seperti dikutip dari
AFP, Jumat (24/3).
Selama penangkapan mereka pada bulan Desember, para penyidik menemukan bukti yang secara khusus menunjukkan bahwa anak tersebut tidur di panggung kayu, tanpa kasur.
Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya.
Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.
Adopsi anak secara internasional telah menimbulkan kontroversi di Uganda. Pada 2020, otoritas AS mengajukan tuntutan hukum dan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap organisasi adopsi yang berbasis di AS yang menempatkan anak-anak non-yatim piatu dengan keluarga AS.
BERITA TERKAIT: