Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemimpin Lashkar-e-Taiba Masuk Daftar Teroris Dewan Keamanan PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 17 Januari 2023, 14:30 WIB
Pemimpin Lashkar-e-Taiba Masuk Daftar Teroris Dewan Keamanan PBB
Pemimpin Lashkar-e-Taiba, Abdul Rehman Makki/Net
rmol news logo Salah satu pemimpin kelompok militan yang berbasis di Pakistan, Lashkar-e-Taiba (LeT), Abdul Rehman Makki, telah masuk dalam daftar hitam teroris global dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Komite Sanksi dari Dewan Keamanan PBB telah memasukkan Abdul Rehman Makki dalam daftar hitam pada Senin (16/1). Ia dikenakan sanksi yang mencakup larangan bepergian, pembekuan aset, dan embargo senjata.

Masuknya Makki dalam daftar hitam Dewan Keamanan PBB menjadi kemenangan besar bagi India dan Amerika Serikat (AS) yang sempat membuat proposal tersebut.

Namun seperti dimuat Outlook India, China mencoba untuk memblokir proposal tersebut pada Juni lalu. India langsung mengecam langkah China dan menyebutnya memiliki standar ganda.

Lantas, siapakah Abdul Rehman Makki?

Makki adalah seorang wakil pemimpin dan anggota dari berbagai organisasi teroris besar yang berbasis di Pakistan.

Ia telah banyak meluncurkan berbagai macam serangan, salah satunya yaitu serangan Mumbai 26/11, bersama dengan saudaranya yang menjadi dalang dari serangan tersebut dan pemimpin LeT, Hafiz Saeed.

Makki juga dilaporkan terlibat dalam penggalangan dana, perekrutan dan radikalisasi pemuda untuk merencanakan serangan di India, khususnya di Jammu dan Kashmir.

Atas serangan-serangan keji yang ia lakukan, namanya telah lama masuk dalam daftar AS dan India sebagai teroris.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, pada 2020 lalu, pengadilan anti-terorisme Pakistan menghukum Makki atas satu tuduhan pendanaan terorisme dan menjatuhkan hukuman penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA